Beranda | Artikel
Cara Taubat Pernah Berzina Beberapa Kali Sebelum Menikah
Selasa, 29 Desember 2020

Ada mungkin sebelum menikah, ia telah melakukan zina beberapa kali sebelum menikah. Sekarang ia sudah ingin berubah dan ingin bertaubat, bagaimanakah caranya?

Yang jelas, perlu dipahami bahwa berzina adalah dosa besar

Jika ada yang pernah berzina sebelum menikah, ingatlah bahwa zina itu termasuk dosa besar.

Dalil yang menyatakan zina termasuk dosa besar adalah yang disebutkan dalam ayat surah Al-Furqan. Dalam ayat disebutkan,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70) وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا (71)

Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Furqan: 68-70)

Lihatlah Allah mengancam orang yang berbuat syirik, yang membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, dan yang berzina. Siksanya adalah siksa berlipat ganda pada hari kiamat karena besarnya dosa dan jeleknya perbuatan zina. Siapa yang terlanjur dalam dosa-dosa yang disebutkan dalam ayat di atas punya kewajiban untuk bertaubat. Lihat fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60269.

 

Hukuman perbuatan zina punya keistimewaan dengan hukuman kejahatan lainnya:

  1. Hukuman perbuatan zina itu berat. Hukuman pada badan dilakukan dengan hukuman cambuk. Hukuman pada hati dilakukan diasingkan dari negerinya selama setahun.
  2. Tidak boleh memberikan belas kasihan pada pelaku zina ketika menjalankan hukuman hadd. Karena Allah lebih penyayang pada pelaku zina daripada yang lainnya.
  3. Hukuman hadd bagi pelaku zina mesti disaksikan oleh orang-orang beriman karena ada maslahat di balik hukuman hadd dan ada hikmah dari peringatan keras terhadap zina.

Tiga hal di atas dikemukakan oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Jawab Al-Kaafi, hlm. 144, 115.

Lihat fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 60269

 

Pasangan pezina boleh menikah jika telah bertaubat

Allah Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nuur: 3)

 

Baca juga:

Pezina untuk Pezina, Hamil di Luar Nikah

Menikahi Wanita Hamil Karena Zina

 

 

Cara taubat dari zina

Cara taubat yang benar adalah dengan taubat nasuha, taubat yang tulus. Maka cara taubat dari zina adalah dengan memenuhi syarat taubat secara umum.

Allah Ta’ala perintahkan untuk melakukan taubatan nasuha,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At-Tahrim: 8)

Ibnu Katsir rahimahullah menerangkan mengenai taubat nasuha sebagaimana diutarakan oleh para ulama, “Taubat nasuha yaitu dengan menghindari dosa untuk saat ini, menyesali dosa yang telah lalu, bertekad tidak mengulangi dosa itu lagi di masa akan datang. Lalu jika dosa tersebut berkaitan dengan hak sesama manusia, maka ia harus menyelesaikannya atau mengembalikannya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 7:323)

 

Tujuh cara taubat dari zina adalah:

  1. Ikhlas karena Allah
  2. Bersegera bertaubat, tidak menunda-nunda
  3. Menyesal
  4. Kembali taat dan tinggalkan maksiat
  5. Bertekad tidak mau mengulangi lagi
  6. Kumpul bersama orang-orang saleh, tinggalkan teman yang rusak
  7. Terus menambah kebaikan agar menghapus dosa-dosa

 

Baca juga: Cara Taubat dari Zina dengan yang Berbeda Agama

 

Jika akhirnya menikah dengan pasangan lain, apakah harus berterus terang pernah berzina?

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ  قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تَنْتَهُوا عَنْ حُدُودِ اللَّهِ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِى لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ

Wahai sekalian manusia, aku telah mengingatkan kalian untuk berhati-hati pada batasan-batasan Allah. Barangsiapa terjerumus dalam perbuatan yang jelek, hendaknya ia menutupi dirinya dengan tirai Allah. Karena barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka kami pasti akan menegakkan ketetapan hukum Allah atasnya.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 1: 86; Al-Hakim, 4: 244; Al-Baihaqi, 8: 330. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 8: 435 menyatakan bahwa sanad hadits ini kuat, zahirnya shahih. Al-Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسْتُرُ اللَّهُ عَلَى عَبْدٍ فِى الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Jika Allah menutupi dosa seorang hamba di dunia, maka Allah akan menutupinya pula pada hari kiamat.” (HR. Muslim, no. 2590)

Pendapat yang paling kuat menurut para ulama, siapa saja yang terjerumus dalam maksiat atau terjerumus dalam dosa yang semestinya terkena hukuman hadd, maka baiknya ia menutupi dirinya dan segera bertaubat. Cukup antara dirinya dan Allah saja yang mengetahui dosa yang pernah diperbuat.

 

Kesimpulan

Bagi yang pernah melakukan zina, bersegeralah bertaubat, jangan ditunda-tunda. Lalu sekarang harus berubah menjadi lebih baik dan tinggalkan lingkungan yang jelek, beralih pada lingkungan yang baik.

Semoga Allah beri taufik dan hidayah. 

 

Baca juga: Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

 

Malam Selasa, 14 Jumadal Ula 1442 H, 29 Desember 2020 @ Darush Sholihin

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1732-cara-taubat-zina-sebelum-menikah.html